BARANG DALAM PROSES
Apabila ada
pertanyaan barang dalam perjalanan dari tempat penjual ke tempat pembeli
sebenarnya milik siapa, sih ? Jawabannya tergantung pada persyaratan
penjualan (terms of sale) apakah persyaratannya Free On Board (FOB)
Shipping Point atau FOB Destination.
FOB Shipping Point mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang dari penjual ke pembeli ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut telah berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. Sehingga apabila terjadi pembelian barang dari penjual dengan FOB Shipping Point dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut adalah barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. Konsekuensinya, nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun tersebut pada perusahaan pembeli.
FOB Shipping Point mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang dari penjual ke pembeli ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut telah berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. Sehingga apabila terjadi pembelian barang dari penjual dengan FOB Shipping Point dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut adalah barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. Konsekuensinya, nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun tersebut pada perusahaan pembeli.
FOB
Destination mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang dari penjual ke
pembeli ditanggung oleh penjual, sehingga kepemilikan barang tersebut
akan berpindah dari penjual ke pembeli di tempat pembeli. Sehingga
apabila terjadi pembelian barang dari penjual dengan FOB Destination dan
barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam
perjalanan tersebut adalah barang milik penjual. Pada akhir tahun buku
barang tersebut belum diterima, maka konsekuensinya nilai barang
tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir
tahun tersebut perusahaan pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar