HUTANG
Hutang dalah Klaim atau hak para
kreditur terhadap harta yang dimiliki oleh perusahaan.
Hutang dapat di bedakan menjadi
Hutang lancar dan Hutang jangka panjang, hal ini dikaitkan dengan jangka waktu
pelunasannya.
Hutang lancar
1. Hutang usaha
Adalah kewajiban perusahaan yang
timbul dari kegiatan normal perusahaan. Hutang usaha ini juga dapat dilengkapi
dengan dokumen secara tertulis berisi kesanggupan membayar dari perusahaan
disebut hutang wesel, di samping hutang wesel ada juga hutang yang tanpa
dilengkapi dokumen tertulis dari perusahaan.
2. Hutang bank
Adalah penarikan pinjaman oleh
perusahaan dari bank. Hutang Bank yang masih kelompok ini adalah hutang bank
yang jangk waktunya maksimal satu tahun.
3.
3. Transitoris pasif
Yaitu penghasilan-penghasilan yang
sudah diterima kasnya oleh perusahaan tetapi belum saatnya diakui sebagai
penghasilan perusahaan karena belum memberikan jasanya.
Contoh: Perusahaan menyewakan ruang
kantor kepada pihak lain selama 3 Tahun dimulai dari 1 januari 2002 sampai dengan
31 Desember 2004. Pada tanggal 1 Januari 2002 pihak penyewa membayar uang sewa
toko tersebut secara keseluruhan sebesar Rp 15.000.000. Pada tanggal 31
Desember 2002 pada saat perusahaan membuat laporan keuangan, penghasilan yang
dapat diakui sebagai penghasilan sewa tahun 2002 adalah sebesar Rp 5.000.000
sedangkan siasanya adalah merupakan pendapatan diterima dimuka atau
hutang pendapatan yang menimbulkan kewajiban perusahaan kepada pihak penyewa.
Adalah biaya yang sudak diakui
sebagai biaya tetapi belum dibayar oleh perusahaan.
Contoh:
Biaya listrik bulan Desember
2002 biasanya akan dibayarkan pada bulan januari 2003. Maka pada saat
perusahaan menyusun laporan keuangan tahun 2002 biaya listrik sudah mengakui
sebagai biaya tahun 2002 karena perusahaan sudah menggunakan listrik tersebut
tetapi belum dibayar, sehingga timbul kewajiban bagi perusahaan yaitu hutang
listrik.
Hutang Jangka Panjang
Adalah hutang yang jangka waktu
pelunasannya lebih dari satu tahun atau meliputi beberapa tahun. Yang termasuk
dalam kelompok hutang jangka panjang adalah:
1.
Hutang hipotik
Adalah
hutang jangka panjang yang dijamin dengan aktiva tetap, misalnya tanah, Gedung,
mesin dan sebagainya.
Adalah
hutang yang disertai dengan kesanggupan perusahaan untuk membayar sejumlah uang
sebagaimana tercantum dalam surat hutang tersebut pada saat jatuh tempo.
Biasanya perusahaan mengeluarkan surat obligasi untuk memperoleh dana dari
pihak luar.
2. Utang bank jangka panjang
Adalah
Hutang perusahaan kepada bank yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu
tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar